Jam Malam Pelajar Mulai 1 Juni 2025: Ini Aturan Lengkap dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi /Dok Istimewa

TASIKNET – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan menerapkan kebijakan jam malam pelajar yang mulai berlaku 1 Juni 2025. Aturan ini membatasi aktivitas pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu. Tujuannya adalah untuk melindungi generasi muda dari potensi kenakalan remaja dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.

Alasan Diterapkannya Jam Malam Pelajar di Jawa Barat

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Dedi Mulyadi saat memberikan kuliah umum bertema Nilai-nilai Budaya dan Tata Kelola Pemerintahan di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia, Selasa, 27 Mei 2025.

“Mulai bulan Juni, kami akan berlakukan jam malam untuk pelajar. Anak-anak yang berstatus pelajar hanya boleh berada di luar rumah hingga pukul 9 malam. Setelah itu, sebaiknya mereka sudah di rumah,” ujar Dedi.

Penerapan jam malam ini merupakan tindak lanjut atas meningkatnya kasus tawuran antar pelajar, seperti yang terjadi di Depok pada 10 Mei 2025. Saat itu, sejumlah siswa SD di Kelurahan Cilangkap, Tapos, terlibat perkelahian yang terekam video dan viral di media sosial.

Aturan Lengkap Jam Malam untuk Pelajar Jawa Barat

Berdasarkan surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat, berikut poin-poin penting terkait pembatasan aktivitas malam bagi pelajar:

1. Jam malam berlaku dari pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi:

  • Mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan
  • Mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial dengan sepengetahuan orang tua/wali
  • Berada di luar rumah bersama orang tua/wali
  • Dalam kondisi darurat atau bencana
  • Kondisi lain yang disetujui oleh orang tua/wali

2. Yang dimaksud “peserta didik” adalah pelajar dari tingkat pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan khusus.

See also  Amplop Kondangan Kena Pajak? Mufti Anam: Rakyat Sampai Keringat Dingin

3. Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara kolaboratif, melibatkan:

  • Bupati/Wali Kota, camat, lurah, dan kepala desa
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

Dukungan Aparat dan Sinergi Wilayah

Sebelumnya, pada 16 Mei 2025, Gubernur Dedi Mulyadi telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Polda Jabar dan Polda Metro Jaya. Kesepakatan ini fokus pada sinergi keamanan dan menciptakan ketertiban umum, termasuk penguatan aturan jam malam bagi pelajar.

“Anak sekolah tidak boleh nongkrong di luar rumah setelah jam 8 malam, terutama di hari-hari sekolah. Ini penting untuk menjaga mereka dari pengaruh buruk,” tegas Dedi dalam rilis resmi Humas Jabar, Sabtu, 17 Mei 2025.

Respons Pemerintah Daerah: Kota Depok Masih Kaji Penerapan Jam Malam

Meski demikian, tidak semua daerah langsung menerapkan kebijakan ini. Wali Kota Depok, Supian Suri, mengaku masih mengkaji rencana pemberlakuan jam malam pelajar di wilayahnya.

“Kami masih menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan akan berkoordinasi dengan Forkopimda,” kata Supian usai mendampingi Wamen Dikdasmen Atip Latipulhayat di SMPN 8 Depok, Selasa, 27 Mei 2025.

Supian menambahkan bahwa penerapan aturan ini di Depok akan melihat sejauh mana urgensi dan efektivitasnya. “Kalau memang diperlukan, tentu akan kita terapkan. Tapi kami perlu pendalaman lebih dulu,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *