Kejagung Sita Rp11 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kejagung Sita Rp11 Triliun dari Wilmar Group / Antara Foto

TASIKNET – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita dana fantastis senilai Rp11,8 triliun dari lima perusahaan di bawah naungan PT Wilmar Group terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022.

Penyitaan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menyebut bahwa kelima korporasi yang terlibat adalah:

  • PT Multimas Nabati Asahan
  • PT Multi Nabati Sulawesi
  • PT Sinar Alam Permai
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia
  • PT Wilmar Nabati Indonesia

Kerugian Negara dan Proses Hukum

Menurut Sutikno, perbuatan para korporasi telah menimbulkan kerugian negara dalam tiga aspek utama:

  1. Kerugian keuangan negara
  2. Keuntungan ilegal (illegal gain)
  3. Kerugian terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan

Angka kerugian tersebut didasarkan pada hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan analisis akademik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).

Meskipun majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan bahwa kelima perusahaan tersebut lepas dari segala tuntutan hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menempuh jalur kasasi di Mahkamah Agung. Seluruh dana sebesar Rp11.880.351.802.619 yang telah dikembalikan oleh para terdakwa kini disimpan di Rekening Penampungan Lain (RPL) Jampidsus di Bank Mandiri untuk keperluan proses hukum lanjutan.

Uang Sitaan Diupayakan Jadi Kompensasi

Uang hasil penyitaan tersebut telah dimasukkan dalam memori tambahan kasasi, dengan harapan dapat dijadikan sebagai kompensasi terhadap kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh para korporasi. “Kami berharap agar keberadaan dana ini dipertimbangkan oleh hakim agung sebagai bentuk pengembalian kerugian negara,” jelas Sutikno.

See also  Mendekati Idul Adha 2025, Barantin Turun Tangan Pastikan Hewan Kurban Aman, Sehat, dan Bebas PMK

Terdakwa Lepas, Tapi Terbukti Melakukan Perbuatan

Meski kelima korporasi dilepaskan dari tuntutan oleh majelis hakim, dalam laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung, disebutkan bahwa PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti secara sah melakukan tindakan sebagaimana dakwaan primer dan subsider JPU.

Namun, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan termasuk tindak pidana, sehingga para terdakwa dilepaskan serta diperintahkan untuk mendapatkan kembali seluruh hak, kedudukan, dan harkat martabatnya seperti semula. Kejaksaan Agung kini menunggu putusan Mahkamah Agung atas permohonan kasasi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *