
TASIKNET – Menjelang Hari Raya Idul Adha 2025, Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengambil langkah strategis untuk menjamin kelayakan hewan kurban yang didistribusikan ke berbagai daerah. Pengawasan distribusi hewan ternak diperketat demi memastikan kesehatan dan keamanan hewan yang akan dikurbankan oleh masyarakat.
Kepala Barantin, Sahat Manaor Panggabean, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah posko pengawasan di jalur-jalur utama distribusi ternak, khususnya dari wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi daerah penghasil utama. Jalur pengiriman tersebut meliputi transportasi darat menggunakan truk serta jalur laut menggunakan kapal.
“Setiap kendaraan pengangkut ternak akan diperiksa secara ketat di posko kami. Kami pastikan hewan dalam kondisi sehat dan tidak terjadi penukaran selama perjalanan,” ujar Sahat usai menghadiri Rapat Teknis Nasional Operasional dan Penegakan Hukum Karantina Ikan Tahun 2025 yang digelar di Bandung, Kamis, 8 Mei 2025.
Antisipasi Penyakit dan Penyegelan Hewan
Sebagai upaya preventif, seluruh hewan ternak yang dikirim akan menjalani proses penyegelan dan pemeriksaan dokumen karantina. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit, terutama Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang masih menjadi ancaman serius bagi peternakan nasional.
“Ternak yang telah melalui pemeriksaan wajib dilengkapi dokumen karantina yang sah. Tanpa dokumen tersebut, hewan tidak boleh diedarkan karena berpotensi membawa penyakit,” tegas Sahat.
Barantin juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan distribusi hewan kurban berjalan lancar. Terlebih saat ini, proses administrasi pendistribusian dapat dilakukan lebih cepat berkat pemanfaatan teknologi digital.
Barantin Jamin Hewan Kurban Aman dan Sehat
Sahat turut meyakinkan masyarakat bahwa hewan kurban yang beredar menjelang Idul Adha tahun ini aman untuk dikonsumsi. “Kami menjamin bahwa ternak yang sampai ke masyarakat adalah hewan yang telah melewati pemeriksaan ketat dan dinyatakan sehat,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli hewan kurban yang tidak disertai dokumen karantina, karena bisa saja hewan tersebut berasal dari jalur distribusi ilegal yang tidak jelas kesehatannya.
Diperkuat Polsus dan PPNS, Barantin Siap Bertindak Tegas
Dalam kesempatan yang sama, Sahat mengungkapkan bahwa Barantin kini didukung oleh 141 Polisi Khusus Karantina (Polsus) yang bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan hukum di lapangan. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Ke depan, kami akan lebih tegas dalam menindak dua kategori pelanggaran: mereka yang beroperasi secara legal tapi tidak memenuhi persyaratan lengkap, serta yang benar-benar ilegal,” ujarnya.
Selama beberapa waktu terakhir, Barantin mencatat sejumlah capaian dalam operasi penindakan, termasuk penyitaan celeng (babi hutan) dan ribuan burung yang diselundupkan secara ilegal.
“Melalui pengawasan yang konsisten dan kolaborasi antarinstansi, kami terus berkomitmen melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat peredaran hewan yang tidak memenuhi standar,” tutup Sahat.