
TASIKNET – Di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap peredaran beras oplosan yang dikemas menyerupai beras premium, pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberikan panduan praktis untuk membedakan kualitas beras secara mandiri.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, jumlah butir patahan atau broken rice menjadi indikator utama dalam mengidentifikasi kualitas beras. Jika beras yang dijual sebagai premium ternyata mengandung banyak butiran patah, besar kemungkinan beras tersebut tidak sesuai dengan standar mutu premium.
“Beras premium itu butirannya utuh, patahan sedikit, kadar air maksimal 14 persen,” ujar Amran di kantor Kemenko Bidang Pangan, Kamis (17/7/2025), dikutip dari Antara.
Senada dengan itu, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, juga menekankan bahwa persentase patahan beras merupakan parameter penting dalam menentukan jenis dan mutu beras. Beras premium umumnya memiliki patahan di bawah 15 persen, sedangkan beras medium bisa mencapai 25 persen.
Selain dari bentuk fisik, masyarakat juga dapat melihat perbedaan dari sisi harga. Harga beras premium berkisar antara Rp14.000–Rp16.000 per kilogram, sedangkan beras medium berada di kisaran Rp12.000-an.
Kenali Standar Mutu Beras Sesuai Regulasi Bapanas
Untuk masyarakat yang ingin memastikan keaslian produk beras, acuan terbaik adalah regulasi resmi. Dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2023, telah diatur syarat mutu dan label beras berdasarkan kategori: premium, medium, submedium, hingga beras pecah.
Salah satu parameter kunci adalah derajat sosoh, yakni tingkat kehalusan penggilingan beras. Seluruh kategori wajib memiliki derajat sosoh minimal 95 persen dan kadar air maksimal 14 persen. Namun, yang membedakan tiap kategori adalah batas kandungan menir (butiran kecil), patahan, gabah, dan benda asing:
- Beras Premium: maksimal 0,5% menir, ≤15% patahan, tanpa gabah & benda asing.
- Beras Medium: ≤2% menir, ≤25% patahan, hingga 1% gabah, 0,05% benda asing.
- Beras Submedium: patahan hingga 40%, gabah 2%.
- Beras Pecah: lebih dari 40% patahan diperbolehkan.
Dengan memahami standar ini, konsumen diharapkan lebih bijak dan teliti saat membeli beras. Edukasi mengenai mutu beras menjadi penting untuk menghindari praktik curang berupa pengoplosan beras berkualitas rendah yang dikemas seolah-olah premium.