Tarif Listrik Mei 2025: Kembali Normal Setelah Diskon, Apa Dampaknya bagi Masyarakat?

Tarif Listrik di Bulan Mei 2025 / Freepik

TASIKNET – Memasuki bulan Mei 2025, masyarakat Indonesia kembali menghadapi tarif listrik normal setelah dua bulan sebelumnya menikmati diskon 50% dari pemerintah. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku sejak 1 Januari 2025.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk Triwulan I (Januari–Maret) 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). 

Meskipun secara akumulasi parameter ekonomi makro seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk menjaga tarif tetap demi menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik berupa diskon 50% kepada pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang listrik sampai dengan 2.200 VA, yang menyasar 81,42 juta pelanggan. 

Berakhirnya Diskon dan Kembali ke Tarif Normal

Diskon tarif listrik 50% yang diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025. Mulai 1 Maret 2025, tarif listrik kembali normal sesuai dengan ketetapan tarif adjustment Triwulan I tahun 2025. 

Berikut adalah tarif normal yang berlaku mulai Maret 2025:

  • 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • 3.500 VA–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
See also  Menkomdigi Ancam Denda dan Tutup Platform Medsos yang Bebaskan Anak Akses Tanpa Batas

Dampak Ekonomi dan Sosial

Kebijakan diskon tarif listrik selama dua bulan memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan PT PLN (Persero). Direktur Keuangan PLN, Shintya Roesly, mengungkapkan bahwa diskon tersebut berpotensi menurunkan pendapatan perusahaan hingga Rp10 triliun. Meskipun demikian, kondisi keuangan perseroan dipastikan tetap stabil. 

Bagi masyarakat, berakhirnya diskon berarti peningkatan pengeluaran bulanan untuk listrik. Namun, pemerintah memastikan bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan hingga Juni 2025, memberikan kepastian bagi konsumen dalam merencanakan anggaran rumah tangga. 

Langkah Selanjutnya dan Harapan Masyarakat

Pemerintah terus memantau kondisi ekonomi makro untuk menentukan penyesuaian tarif listrik selanjutnya. Dengan tidak adanya kenaikan tarif hingga Juni 2025, diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan diri dan merencanakan pengeluaran dengan lebih baik.

Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan listrik secara bijak dan efisien, serta memanfaatkan program-program yang ditawarkan oleh PLN untuk mendukung efisiensi energi. Langkah ini tidak hanya membantu mengurangi beban biaya listrik, tetapi juga berkontribusi pada upaya pelestarian lingkungan.

Dengan berakhirnya diskon tarif listrik dan kembalinya tarif normal, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan pengeluaran dan terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *