
TASIKNET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi milik PT Taspen (Persero). Penetapan ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus besar yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.
Penetapan tersangka terhadap PT IIM dilakukan setelah KPK sebelumnya menjerat dua nama penting: Antonius N.S. Kosasih, Direktur Utama PT Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT IIM. Keduanya kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, tim KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat PT IIM yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada Jumat, 20 Juni 2025. “KPK hari ini melakukan penggeledahan terkait perkara investasi PT Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen penting mulai dari catatan keuangan, data transaksi efek, daftar aset, hingga barang bukti elektronik serta dua unit kendaraan. Penelusuran dokumen-dokumen ini menjadi kunci pembuktian dalam penyidikan lanjutan.
Korporasi Terlibat Aktif, KPK Terapkan Perma Pidana Korporasi
KPK menyatakan, PT IIM terlibat secara aktif dalam proses tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Penetapan sebagai tersangka juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi.
“Kami berharap semua pihak bersikap kooperatif dan menunjukkan itikad baik dalam mendukung proses penyidikan ini,” tambah Budi.
Rangkaian Investasi Bermasalah dan Dugaan Gratifikasi
Dalam surat dakwaan jaksa, dijelaskan bahwa Kosasih dan Ekiawan disebut menjadi aktor utama dalam keputusan investasi bermasalah di Reksa Dana I-Next G2. Instrumen tersebut digunakan untuk pembelian Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (SIA-ISA 02) yang berujung gagal bayar (default).
Langkah investasi ini tidak didukung oleh hasil analisis risiko yang memadai. Bahkan, terdapat indikasi adanya revisi kebijakan internal demi memuluskan transaksi, sehingga merugikan negara dalam jumlah besar.
Jaksa KPK juga mengungkap dugaan aliran dana kepada individu maupun korporasi. Kosasih disebut memperkaya diri melalui sejumlah mata uang asing, termasuk:
- 127.037 dolar AS
- 283.000 dolar Singapura
- 10.000 euro
- 1.470 baht
- 20 pound sterling
- 128 yen
- 500 dolar Hong Kong
- 1.262.000 won
Sedangkan Ekiawan disebut menerima gratifikasi sebesar Rp200 juta dan 242.390 dolar AS.
Deretan Korporasi yang Diduga Diuntungkan
Jaksa juga mencatat sejumlah entitas perusahaan yang turut memperoleh keuntungan dari skema investasi bermasalah ini. Antara lain:
- PT Insight Investments Management (IIM): Rp44,2 miliar
- PT KB Valbury Sekuritas Indonesia: Rp2,4 miliar
- PT Pacific Sekuritas Indonesia: Rp108 juta
- PT Sinar Emas Sekuritas: Rp44 juta
- PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF): Rp150 miliar
Penelusuran lebih lanjut akan menentukan sejauh mana keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam skandal keuangan ini.