
TASIKNET – Dunia kuliner Bali tengah disorot setelah I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses sekaligus pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Melansir akun Instagram @urbanjar.id, penetapan status tersangka terhadap Ira merupakan hasil penyidikan yang telah dilakukan sejak awal 2025 oleh Polda Bali, menyusul laporan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, penetapan tersangka dilakukan karena Ira dinilai paling bertanggung jawab atas penggunaan musik secara komersial tanpa izin di gerai Mie Gacoan.
“Belum ditahan,” tegas Ariasandy dilansir tasiknet.com dari akun Instagram @urbanjar.id pada Rabu (23/07/2025).
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat pada 26 Agustus 2024. Setelah diselidiki, perkara naik ke tahap penyidikan pada Januari 2025. Pelaporan dilakukan oleh Manajer Lisensi SELMI, Vanny Irawan, yang mengklaim bahwa lagu-lagu yang diputar di gerai Mie Gacoan Bali digunakan tanpa membayar royalti sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Estimasi kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah, berdasarkan hitungan tarif: jumlah kursi × Rp120.000 × 1 tahun × jumlah outlet.
Kasus ini langsung memicu reaksi dari warganet. Banyak yang bingung dan mempertanyakan batasan penggunaan musik di tempat umum.
“Padahal Mie Gacoan bukan menyanyikan lagu, melainkan menyetel musik saja, Berarti kita tidak boleh lagi nyetel lagu di mana pun,” tulis akun @adoeth__.
Komentar serupa juga datang dari akun @iyaaida_ yang menuliskan, “Berarti kita gak boleh nyetel musik lagi ya? Takut banget jadi terduga pelanggaran hak cipta “
Namun, ada pula yang mengingatkan publik untuk tidak buru-buru menyimpulkan. “Masih DUGAAN ya guys, belum resmi menjadi tersangka, pengadilan lah yang akan menentukan,” tulis akun @iqbaldhiyaulhaq88.
Kasus ini membuka diskusi luas soal batas antara konsumsi pribadi dan penggunaan komersial atas karya musik, sekaligus menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha agar taat terhadap regulasi hak kekayaan intelektual.***