Putar Lagu “Indonesia Raya” di Acara Komersial Wajib Bayar Royalti, Tegas LMKN

TASIKNET – Lagu kebangsaan “Indonesia Raya” tetap dikenai royalti jika diputar dalam acara komersial seperti konser, pertunjukan orkestra, atau simfoni yang diselenggarakan di ruang publik. Hal ini ditegaskan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai bentuk perlindungan terhadap hak cipta.

Dilansir dari akun Instagram edukasi hukum dan kebijakan publik, @pandemictalks, pembayaran royalti ini tetap berlaku meskipun lagu digunakan dalam konteks nasional atau resmi. Pasalnya, ahli waris W.R. Supratman telah memberikan kuasa hak cipta kepada Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), dan LMKN bertugas menyalurkan royalti kepada pihak tersebut.

“Meski lagu kebangsaan, jika diputar dalam acara berbayar atau komersial, tetap wajib membayar royalti,” dikutip dari unggahan @pandemictalks, Rabu (6/8/2025).

Lagu Nasional dan Daerah Juga Dikenai Royalti

Tak hanya “Indonesia Raya”, LMKN juga menegaskan bahwa semua lagu nasional dan lagu daerah yang digunakan dalam kegiatan berbasis komersial, seperti perayaan 17 Agustus atau festival budaya yang bersifat publik dan berbayar, wajib dibayar royaltinya.

Hal ini bertujuan untuk melindungi hak ekonomi para pencipta lagu serta ahli warisnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia.

Bagaimana dengan Penggunaan oleh Pemerintah?

Meski pemerintah tidak diwajibkan mengurus izin pemakaian lagu nasional atau daerah untuk kepentingan kenegaraan, imbalan terhadap pemilik hak cipta tetap wajib diberikan. Namun, LMKN menyatakan bahwa penagihan terhadap instansi pemerintah bukanlah prioritas utama saat ini.***

See also  Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tetap Berjalan Saat Libur Sekolah, Ini Mekanisme Terbarunya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *