Pulau Citlim di Karimun Rusak Parah Akibat Tambang Pasir Ilegal, Surga Tropis Kini Tinggal Nama

Pulau Citlim di Karimun Rusak Parah Akibat Tambang Pasir Ilegal / Humas KKP

TASIKNET – Keindahan Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, kini tinggal kenangan. Pulau kecil yang dahulu dikenal dengan pantai berpasir putih dan hutan tropis lebat itu, kini mengalami kerusakan parah akibat aktivitas tambang pasir ilegal yang merajalela di kawasan pesisir.

Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ditemukan fakta mencengangkan: sebagian besar wilayah pantai Pulau Citlim telah digerus oleh tambang, meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang masif dan mengancam ekosistem laut setempat.

Tambang Pasir Ilegal Hancurkan Ekosistem Pulau Citlim

Aktivitas tambang pasir yang dilakukan secara ilegal di pulau ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem pesisir. Satu perusahaan tambang diketahui masih beroperasi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif, meski aktivitasnya merambah hingga ke sempadan pantai—zona lindung yang seharusnya bebas dari eksploitasi. Dua perusahaan lainnya disebut telah menghentikan operasi karena izin mereka sudah tidak berlaku.

Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Muhammad Yusuf Koswara, penambangan di sempadan pantai jelas merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Kerusakan yang terjadi di Pulau Citlim tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan hidup,” tegasnya.

Kerugian Lingkungan dan Sosial Tak Terhindarkan

Kerusakan parah yang terjadi di Pulau Citlim bukan hanya berdampak pada perubahan lanskap alam. Hutan hijau yang dulunya menjadi penyangga ekosistem kini botak. Abrasi pantai pun semakin meluas akibat hilangnya vegetasi alami.

Yang lebih mengkhawatirkan, tambang pasir ilegal ini juga berdampak langsung pada kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir. Laut yang keruh dan pantai yang rusak membuat hasil tangkapan menurun drastis, mengancam sumber penghidupan mereka.

See also  Desakan Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Surat Resmi FPPTNI Telah Diterima DPR RI

Pulau Kecil, Perlindungan Besar

Pulau Citlim termasuk dalam kategori pulau kecil dengan luas kurang dari 2000 kilometer persegi. Berdasarkan regulasi, pulau seperti ini seharusnya mendapatkan perlindungan ekstra. Namun, kenyataan di lapangan justru sebaliknya—eksploitasi justru dilakukan tanpa pengawasan memadai.

“KKP akan terus melakukan pengawasan intensif terhadap aktivitas tambang yang merusak ruang laut dan kawasan pesisir, termasuk di pulau-pulau kecil seperti Citlim,” kata Koswara.

Langkah Tegas Pemerintah Diperlukan

Untuk menyelamatkan Pulau Citlim dan pulau-pulau kecil lainnya dari kerusakan lingkungan lebih lanjut, pemerintah perlu mengambil langkah tegas:

  • Merevisi dan menegakkan hukum terhadap perusahaan tambang yang melanggar batas wilayah eksploitasi.
  • Menghentikan sementara seluruh kegiatan tambang pasir di pulau kecil yang rentan rusak.
  • Melakukan rehabilitasi lingkungan dengan penanaman kembali vegetasi pantai dan restorasi terumbu karang.
  • Melibatkan masyarakat lokal dalam pengawasan dan pelestarian lingkungan secara berkelanjutan.

Pulau Citlim adalah potret nyata dari bagaimana tambang ilegal bisa mengubah lanskap tropis menjadi lahan tandus dalam waktu singkat. Jika tak segera ditangani, kerusakan serupa bisa terjadi di pulau-pulau kecil lainnya di Indonesia. Butuh komitmen nyata, baik dari pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat, untuk menyelamatkan kekayaan laut Nusantara dari kehancuran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *