
TASIKNET – Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Seorang pria berinisial S (29), warga Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih, ditangkap usai kedapatan membawa ratusan butir obat keras tanpa izin edar.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 25 Juni 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di depan pos ronda Dusun Pondok Lombok, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 761 butir obat jenis Hexymer, sejumlah obat double Y, tas selempang, uang tunai, serta satu unit ponsel.
Edarkan Obat Terlarang Lewat Online, Tersangka S Terancam 12 Tahun Penjara
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, didampingi Kasat Narkoba AKP Dadang, menjelaskan bahwa tersangka diketahui telah mengedarkan obat-obatan terlarang selama lebih dari satu tahun. Ia memperoleh barang tersebut dengan cara membeli secara online, lalu menjualnya kembali, termasuk kepada kalangan pelajar.
“Peredaran ini sudah kami pantau sejak lama. Dengan penangkapan ini, kami berhasil menyelamatkan banyak generasi muda dari pengaruh narkoba,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Jumat (4/7/2025).
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 439 junto Pasal 336 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.