Peradi Sarankan Penyadapan Dihapus dari RUU KUHAP: Dinilai Rawan Disalahgunakan

Peradi Sarankan Penyadapan Dihapus / Kompas.com

TASIKNET — Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyampaikan usulan tegas kepada pemerintah dan DPR agar pengaturan tentang penyadapan tidak dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Alasannya, tindakan penyadapan dinilai sangat rentan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat dan tidak memiliki parameter hukum yang jelas.

Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, dalam sebuah diskusi publik yang membahas pembaruan hukum acara pidana nasional. Menurutnya, meskipun penyadapan kerap dianggap sebagai salah satu instrumen penting dalam penegakan hukum, keberadaannya dalam KUHAP justru bisa membuka peluang penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

“Kami minta penyadapan tidak dimasukkan dalam RUU KUHAP. Penyadapan bisa digunakan untuk menjebak, menekan, bahkan mengintimidasi seseorang jika tidak diawasi dengan ketat,” ujar Otto Hasibuan.

Risiko Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Otto menekankan bahwa penyadapan menyentuh langsung aspek hak privasi warga negara, yang dijamin dalam konstitusi. Tanpa adanya pengawasan lembaga independen atau mekanisme kontrol yang ketat, praktik ini dapat melanggar hak asasi manusia dan justru menciderai prinsip keadilan hukum.

Ia juga menyoroti fakta bahwa di beberapa kasus, hasil penyadapan telah digunakan sebagai alat tekanan, bahkan ketika belum ada dasar hukum yang kuat atau proses penyidikan yang jelas. Karena itu, Peradi menilai bahwa memasukkan ketentuan penyadapan ke dalam KUHAP justru bisa menciptakan ruang gelap dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Perlunya Regulasi Khusus di Luar KUHAP

Peradi tidak menolak sepenuhnya keberadaan penyadapan sebagai alat penyidikan. Namun, Otto menegaskan bahwa regulasi tentang penyadapan sebaiknya dibuat dalam undang-undang tersendiri yang mengatur secara komprehensif: mulai dari lembaga mana saja yang boleh melakukan, syarat-syarat pelaksanaan, pengawasan, hingga batas waktu penggunaan penyadapan.

“Kalau memang dirasa perlu, silakan diatur dalam undang-undang tersendiri. Jangan dimasukkan ke KUHAP yang merupakan dasar prosedur hukum pidana. Harus ada batas yang jelas agar tidak disalahgunakan,” ujarnya lagi.

Sorotan Masyarakat Sipil dan Akademisi

Tak hanya dari kalangan advokat, kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, hingga lembaga perlindungan HAM. Mereka menilai, penyadapan yang tidak terkontrol dapat menciptakan iklim ketakutan dan membuka peluang kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang kritis terhadap kekuasaan.

See also  Skandal Investasi Taspen: PT Insight Investments Management Resmi Jadi Tersangka Korporasi, Negara Rugi Rp1 Triliun

Isu ini menjadi krusial karena menyangkut masa depan penegakan hukum yang adil dan transparan di Indonesia. Banyak pihak menilai bahwa pembaruan KUHAP harus mampu menciptakan sistem hukum yang berpihak pada keadilan substantif, bukan justru menjadi alat represif negara.

Revisi KUHAP: Momen Kritis untuk Reformasi Hukum

RUU KUHAP saat ini tengah dalam proses pembahasan intensif oleh pemerintah dan DPR. Banyak pihak berharap revisi besar-besaran ini bisa menjawab tantangan penegakan hukum modern, termasuk penguatan hak tersangka, keadilan restoratif, serta mekanisme perlindungan saksi dan korban.

Namun di tengah harapan tersebut, munculnya pasal-pasal kontroversial seperti penyadapan justru memunculkan kekhawatiran akan arah reformasi hukum yang tidak sepenuhnya berpihak pada prinsip demokrasi dan HAM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *