Pemerintah Tambah Rp50 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis, Ini Dampaknya

Pemerintah nikan anggaran program MBG / Antara Foto

TASIKNET – Pemerintah pusat resmi menambah anggaran sebesar Rp50 triliun untuk mendukung percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret pemerintah dalam mempercepat penanganan masalah gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tengah menyusun skema regulasi tambahan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Regulasi tersebut akan menjadi pedoman utama pelaksanaan dana tambahan program MBG yang terus digodok.

“Penyusunan mekanisme ini sedang berjalan. Bila percepatan pelaksanaan dibutuhkan, tentu akan berimplikasi pada kebutuhan anggaran yang lebih besar,” ungkap Dadan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (9/5/2025), sebagaimana dilansir Pikiran Rakyat dari Antara.

Arahan Langsung dari Presiden

Menurut Dadan, penambahan anggaran ini merupakan hasil instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Presiden disebut kerap merasa prihatin ketika melihat langsung kondisi masyarakat di berbagai daerah yang belum tersentuh oleh program tersebut.

“Setiap kali beliau turun ke lapangan, beliau melihat masih banyak masyarakat yang layak mendapatkan manfaat program MBG namun belum terjangkau. Karena itu, percepatan menjadi penting,” ujar Dadan.

Ia menambahkan bahwa anggaran MBG dijamin oleh pemerintah, namun nominal tambahan akan sangat bergantung pada kapan dan seberapa cepat proses percepatan bisa direalisasikan.

Targetkan 82,9 Juta Penerima

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa penyusunan Perpres MBG menjadi prioritas untuk memastikan program dapat menjangkau sasaran secara luas dan tepat sasaran. Pemerintah menargetkan 82,9 juta penerima manfaat, terutama dari kalangan pelajar dan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Dalam perpres tersebut akan diatur seluruh aspek teknis: dari data jumlah sekolah, sistem tata kelola program, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga pembagian tugas lintas kementerian dan lembaga,” jelas Zulkifli.

See also  Menkomdigi Ancam Denda dan Tutup Platform Medsos yang Bebaskan Anak Akses Tanpa Batas

Ia menekankan bahwa peran masing-masing instansi akan dirumuskan secara detail dalam regulasi yang akan segera disahkan. “Karena MBG adalah program unggulan nasional, maka kerangka kerja antar kementerian harus jelas dan terkoordinasi,” tambahnya.

Dukungan dari Menteri Keuangan

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut memberikan dukungan terhadap alokasi anggaran tambahan. Ia memberikan sinyal positif atas pengajuan dana hingga Rp100 triliun untuk mendanai program-program prioritas yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan efisiensi belanja negara dengan memangkas anggaran untuk pos-pos yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan publik. Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu prioritas utama yang akan diutamakan dalam belanja sosial.

“Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberi manfaat. MBG adalah salah satu contoh program yang menyasar langsung kebutuhan dasar masyarakat,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.


Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Gizi Nasional

Program Makan Bergizi Gratis telah menjadi salah satu pilar utama kebijakan sosial pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Dengan dukungan anggaran tambahan dan penyusunan peraturan yang matang, diharapkan program ini mampu menjangkau lebih banyak penerima dan memberikan dampak nyata dalam peningkatan kualitas gizi anak bangsa.

Langkah strategis ini tidak hanya menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menurunkan angka malnutrisi, tetapi juga memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *