
TASIKNET – Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya serius memberantas korupsi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa draf akhir RUU ini sedang dimatangkan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Pagi tadi, saya bersama Ketua PPATK membahas pematangan draf terakhir RUU ini,” ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
RUU Perampasan Aset saat ini merupakan inisiatif pemerintah dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025–2029.
Namun, untuk dapat dibahas bersama DPR, RUU ini perlu dimasukkan ke dalam Prolegnas tahunan. Pemerintah berencana berkonsultasi dengan DPR untuk menentukan waktu yang tepat dalam membahasnya.
“Kami akan berkonsultasi dengan DPR mengenai kapan waktu yang tepat untuk rapat dan menentukan Prolegnas berikutnya,” tambah Supratman.
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pembahasan RUU ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Supratman menegaskan bahwa proses pematangan RUU ini masih berlangsung di internal pemerintah dan lintas kementerian, sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden.
“Kami akan mengadakan rapat lintas kementerian sambil menunggu arahan Bapak Presiden,” jelas Supratman.
RUU Perampasan Aset telah menjadi perhatian sejak era pemerintahan sebelumnya, namun pembahasannya sempat terhenti.
Dengan dukungan dari Presiden Prabowo dan langkah konkret dari Kementerian Hukum dan HAM, diharapkan RUU ini dapat segera dibahas dan disahkan, memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.