Tasikmalaya – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang calon legislatif (caleg) terpilih untuk mengundurkan diri jika tujuannya adalah maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun, caleg tetap diperbolehkan mundur apabila mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui proses pemilihan umum.
Aturan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024, yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK pada Jumat (21/3/2025). MK mengubah isi Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan menambahkan ketentuan baru terkait syarat pengunduran diri bagi caleg terpilih.
Dampak terhadap Ai Diantani
Keputusan ini memunculkan pertanyaan terkait nasib Ai Diantani, calon Bupati Tasikmalaya yang maju menggantikan Ade Sugianto dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Tasikmalaya. Ai ditunjuk sebagai pengganti setelah Ade Sugianto didiskualifikasi oleh MK, yang mengharuskannya mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi dengan KPU RI untuk menyikapi putusan MK ini. “Saya akan konsultasikan terlebih dahulu ke KPU RI,” ujarnya, dikutip dari detik.com, Sabtu (22/3/2025).
Sebelumnya, Ai Diantani telah dinyatakan memenuhi syarat untuk maju dalam PSU Pilbup Tasikmalaya setelah menjalani tes kesehatan awal pekan ini. Adapun PSU dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2025.
Keputusan MK ini berpotensi mempengaruhi dinamika politik di Tasikmalaya, khususnya menjelang pelaksanaan PSU.