Menkomdigi Ancam Denda dan Tutup Platform Medsos yang Bebaskan Anak Akses Tanpa Batas

Ilustrasi anak kecanduan medsos / chatgpt.com

TASIKNET – Pemerintah mulai menunjukkan sikap tegas dalam upaya melindungi anak-anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa media sosial yang terbukti membiarkan anak di bawah umur mengakses platform tanpa pengawasan bakal dikenakan sanksi berat.

“Jika ditemukan membiarkan anak-anak mengakses tanpa batas, platform bisa dikenai denda. Bila pelanggaran terus berulang, tidak menutup kemungkinan akan ditutup,” ujar Meutya saat melakukan kunjungan kerja ke SMAN 2 Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (14/5/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal dengan nama PP Tunas. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat perlindungan anak di tengah maraknya penyalahgunaan ruang digital.

Meutya menegaskan, dalam tahap awal implementasi PP Tunas yang ditargetkan rampung dalam dua tahun, sanksi administratif hingga pemblokiran platform menjadi opsi jika ditemukan pelanggaran berulang. Ia menekankan pentingnya kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan daerah agar regulasi ini bisa berjalan efektif.

“Kalau daerahnya aktif, seperti Jawa Barat ini, insyaallah bisa lebih cepat. Kuncinya terletak pada tiga hal: regulasi yang kuat, edukasi yang masif, dan dukungan teknologi,” ucap Meutya didampingi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Anak di Ruang Digital: Rentan dan Terancam

Mengutip data nasional, Meutya mengungkapkan bahwa hampir separuh pengguna internet di Indonesia merupakan anak-anak di bawah usia 18 tahun. Hal ini menjadikan mereka kelompok paling rentan terhadap konten negatif seperti perundungan siber, pornografi, kekerasan digital, hingga judi daring.

“Anak-anak bukan sekadar pengguna. Mereka adalah kelompok yang harus kita lindungi dari potensi bahaya digital yang kian kompleks,” tegas Meutya.

Salah satu langkah konkret yang sudah dilakukan di Jawa Barat adalah diterbitkannya surat edaran gubernur yang melarang penggunaan ponsel di lingkungan sekolah. Menurut Meutya, ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah siap bergerak seiring dengan regulasi pusat.

See also  Pemerintah Diminta Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta: Ini Tanggapan Mendikdasmen

“Kami sangat mengapresiasi langkah Pak Gubernur. Ini bukan hanya wacana, tapi sudah ada implementasi nyata,” tambahnya.

Tanggung Jawab Platform Digital

Meutya juga menyoroti tanggung jawab besar yang diemban oleh para penyedia platform digital yang beroperasi di Indonesia. Ia menyatakan bahwa platform tak bisa hanya menikmati pasar Indonesia yang besar—termasuk 81 juta anak di bawah usia 18 tahun—tanpa komitmen terhadap perlindungan pengguna muda.

“Platform wajib memiliki sistem yang bisa memverifikasi usia secara akurat dan menyaring konten yang tidak layak untuk anak-anak,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) sudah cukup mumpuni untuk mengidentifikasi akun-akun dengan data palsu, termasuk usia pengguna. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi platform untuk abai terhadap tanggung jawab etis dan hukum mereka.

PP Tunas: Payung Hukum Perlindungan Anak Digital

Sebagai informasi, PP Tunas resmi diluncurkan pada 28 Maret 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama Meutya Hafid. Peraturan ini disusun sebagai langkah strategis untuk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap anak-anak dalam penggunaan teknologi dan internet.

PP ini tidak hanya membatasi akses anak terhadap konten berbahaya, tapi juga mengatur peran orang tua, sekolah, pemerintah daerah, hingga penyedia layanan digital. Tujuannya jelas: menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan mendidik bagi generasi muda.

Dengan semakin kompleksnya tantangan di era digital, kehadiran PP Tunas menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak tinggal diam melihat anak-anak tumbuh dalam lingkungan daring yang penuh risiko.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Kita harus bergerak cepat dan serius. Tidak bisa ditunda lagi,” tutup Meutya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *