Korpri Usul Usia Pensiun ASN Diperpanjang hingga 70 Tahun, Ini Respons Pemerintah dan DPR

Pensiun ASN / Antara

TASIKNET – Usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat ke publik setelah Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) secara resmi mengajukan permintaan tersebut kepada Presiden RI terpilih Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini.

Dalam surat bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025, Korpri mengusulkan perpanjangan BUP ASN hingga 70 tahun untuk jabatan fungsional utama, dengan rincian penyesuaian batas usia pensiun berdasarkan jenjang jabatan. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah dan Wakil Ketua Umum Bima Haria Wibisana.

Usulan Penambahan Usia Pensiun ASN

Korpri mengajukan skema baru batas usia pensiun sebagai berikut:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama: hingga usia 65 tahun
  • JPT Madya (Eselon I): hingga 63 tahun
  • JPT Pratama (Eselon II): hingga 62 tahun
  • Eselon III dan IV: hingga 60 tahun
  • Jabatan Fungsional Utama: diperpanjang hingga 70 tahun

Menurut Zudan Arif Fakrulloh, usulan ini diajukan sebagai respons terhadap meningkatnya harapan hidup masyarakat serta untuk mendorong pengembangan karier dan keahlian ASN di posisi strategis.

“Kami berharap usulan ini bisa masuk dalam pembahasan RUU ASN yang tengah disiapkan DPR sebagai inisiatif legislatif,” ujar Zudan dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).

Batas Usia Pensiun ASN Saat Ini

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, batas usia pensiun ASN saat ini adalah:

  • Pejabat administrasi dan fungsional ahli pertama hingga muda: 58 tahun
  • Pejabat Pimpinan Tinggi dan Fungsional Madya: 60 tahun
  • Fungsional Ahli Utama: 65 tahun
See also  KPK Terima 802 Laporan Gratifikasi Lebaran 2025, Total Rp 506 Juta

ASN yang mencapai BUP akan diberhentikan dengan hormat sesuai regulasi yang berlaku.

Respons Istana dan Pemerintah

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Istana telah menerima usulan dari Korpri, namun belum ada pembahasan mendalam mengenai hal ini.

“Sebagai usulan, sudah disampaikan. Tapi belum kami bahas secara khusus,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana, Jumat (24/5/2025).

Sementara itu, MenPAN RB Rini Widyantini menyatakan bahwa usulan tersebut perlu ditelaah secara komprehensif. Menurutnya, penambahan usia pensiun dapat berdampak pada berbagai aspek, mulai dari sistem karier ASN hingga beban anggaran negara.

“Kita harus mempertimbangkan manajemen ASN secara menyeluruh. Perpanjangan usia pensiun bisa mempengaruhi regenerasi birokrasi serta menambah tekanan pada anggaran,” kata Rini.

Potensi Dampak: Anggaran dan Regenerasi ASN

Rini menekankan pentingnya memberi ruang kepada generasi muda dalam birokrasi agar sistem terus mengalami pembaruan. Jika BUP diperpanjang tanpa kajian mendalam, hal ini dapat menghambat masuknya tenaga baru ke dalam sistem pemerintahan.

“Regenerasi dalam birokrasi harus terus dilakukan. Pemerintah perlu membuka ruang untuk generasi muda,” lanjutnya.

Kritik dari DPR: Jangan Berdasarkan Hasrat

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengkritik usulan Korpri yang dinilai belum disertai riset memadai. Menurutnya, kebijakan publik seharusnya berbasis penelitian, bukan sekadar keinginan.

“Negara maju membuat kebijakan berdasarkan riset. Kita jangan hanya berdasarkan hasrat,” ujarnya.

Zulfikar juga mengingatkan bahwa perpanjangan masa kerja ASN bisa mempersempit peluang kerja bagi generasi muda yang tengah mencari pekerjaan.

Nada serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong. Ia menilai bahwa sistem usia pensiun saat ini sudah cukup baik. Fokus seharusnya diarahkan pada peningkatan kualitas layanan publik dan produktivitas ASN, bukan semata memperpanjang masa kerja.

“Yang penting itu peningkatan kualitas pelayanan, bukan hanya usia kerja,” kata Bahtra.

Golkar: Perlu Kajian Komprehensif

Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengingatkan bahwa perpanjangan usia pensiun akan berdampak langsung pada anggaran negara dan harus dikaji secara serius.

“Dampaknya luas, termasuk penambahan beban keuangan negara. Maka perlu dikaji secara menyeluruh,” tegasnya.

Penutup: Perlu Evaluasi Menyeluruh

Usulan Korpri soal penambahan usia pensiun ASN hingga 70 tahun memunculkan beragam respons. Pemerintah dan DPR sama-sama menekankan pentingnya kajian mendalam yang mencakup aspek anggaran, sistem karier, dan regenerasi. Meski harapan hidup meningkat dan kompetensi ASN senior masih bisa diandalkan, kebijakan ini tidak bisa diputuskan tergesa-gesa.

See also  Kemenag Gelar Sidang Isbat 27 Mei untuk Tetapkan Idul Adha 2025, Muhammadiyah Sudah Tentukan 6 Juni

Dengan RUU ASN yang tengah disiapkan DPR, polemik ini kemungkinan akan menjadi salah satu topik hangat dalam proses legislasi mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *