Kejagung Buka Peluang Periksa Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun

Nadiem Makarim / Antara

TASIKNET – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.

Juru Bicara Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem bisa dilakukan apabila diperlukan dalam proses penyidikan. “Jika penyidikan membutuhkannya, pemeriksaan bisa saja dilakukan,” ujar Harli kepada awak media, Rabu (28/5/2025).

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 28 saksi, termasuk dua staf khusus Mendikbud Ristek berinisial FH dan JT. Apartemen milik keduanya di wilayah Jakarta Selatan juga telah digeledah oleh penyidik. Dari lokasi tersebut, sejumlah barang elektronik disita, termasuk beberapa laptop, ponsel, harddisk eksternal, flashdisk, serta 15 buku agenda yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan.

Peran Stafsus Didalami, Anggaran Triliunan Rupiah Jadi Sorotan

Meski status FH dan JT masih sebagai saksi, Kejagung mencurigai adanya peran aktif keduanya dalam proses pengadaan yang kini tengah disorot. “Informasi yang kami peroleh dari dokumen menunjukkan ada indikasi peran mereka dalam perkara ini,” jelas Harli.

Fokus penyidikan juga mengarah pada rincian anggaran jumbo senilai Rp9,9 triliun. Dana tersebut terbagi antara Rp3,5 triliun yang bersumber dari anggaran satuan pendidikan, serta Rp6,3 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Kejagung tengah menelusuri apakah pengadaan dilakukan dalam satu tahun anggaran atau melalui skema multi-tahun.

“Kami akan telusuri tahun pelaksanaan anggaran. Kalau multi years, tentu kami akan cari tahu dari tahun berapa hingga kapan,” ujar Harli. Ia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap pihak vendor pengadaan tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan, tergantung kebutuhan penyidikan ke depan.

Menanggapi isu pencekalan dua stafsus ke luar negeri, Harli menegaskan bahwa hingga kini keduanya masih dianggap kooperatif. “Status mereka masih saksi. Langkah pencegahan akan dipertimbangkan jika muncul urgensi atau potensi menghambat proses hukum,” tandasnya.

See also  KPK Terima 802 Laporan Gratifikasi Lebaran 2025, Total Rp 506 Juta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *