KBB Larang Warga Minta Sumbangan di Jalan untuk Kegiatan Agustusan HUT RI ke-80

17 Agustus 2025 / Freepik

TASIKNET – Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengeluarkan larangan terhadap praktik penggalangan dana atau sumbangan di jalan raya yang biasa dilakukan warga untuk membiayai kegiatan Agustusan.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bandung Barat Nomor 3276 Tahun 2025 tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah KBB. Kebijakan ini mulai berlaku sejak awal Agustus 2025, sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi @infokbb_id, Rabu (6/8/2025).

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda KBB, Asep Sehabudin, menyatakan bahwa edaran tersebut merupakan langkah penertiban untuk menjaga keselamatan dan ketertiban umum.

“Betul, sudah ada surat edaran dari Pa Bupati tentang penertiban pungutan atau sumbangan di jalan raya. Berlaku sejak awal Agustus kemarin,” ujar Asep, dikutip dari @infokbb_id.

Alasan Pelarangan: Demi Keselamatan dan Ketertiban

Dilansir dari sumber yang sama, larangan ini diberlakukan karena kegiatan meminta sumbangan di jalan berisiko mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan, baik bagi pengendara maupun warga yang berada di badan jalan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap semangat merayakan Hari Kemerdekaan, namun dengan cara yang lebih aman dan tertib.

Solusi: Ajak Warga Gunakan Cara Alternatif

Untuk tetap dapat menyelenggarakan kegiatan Agustusan, masyarakat dianjurkan mencari alternatif penggalangan dana yang tidak melanggar aturan, seperti:

  • Mengumpulkan iuran dari lingkungan RT/RW
  • Membuka donasi secara daring (online)
  • Berkoordinasi dengan kelurahan atau kecamatan setempat

Imbauan Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama. Penegakan aturan akan dilakukan secara humanis namun tegas, guna memastikan HUT RI ke-80 dapat dirayakan dengan aman, tertib, dan tanpa gangguan lalu lintas.

See also  7,3 Juta Peserta BPJS PBI Jawa Barat Dinonaktifkan, Kemensos Imbau Segera Lakukan Pemutakhiran Data

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *