
TASIKNET – Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi atas dugaan penyelewengan dana desa. Tak tanggung-tanggung, total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Dilansir dari akun Instagram @akuratco, Heni yang menjabat sejak 2019 hingga 2027 diduga kuat menyalahgunakan sejumlah anggaran, mulai dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), hingga Pendapatan Asli Desa (PAD). Salah satu temuan paling mencolok adalah penjualan bangunan Posyandu Anggrek 09, yang dibangun menggunakan Dana Desa di atas tanah milik pribadinya.
“Bangunan itu dibangun dari Dana Desa. Jadi, meski tanahnya milik pribadi, tidak boleh diperjualbelikan. Tapi oleh beliau dijual seharga Rp25 juta,” ungkap KBO Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Iptu Irfan Fahrudin, kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum karena aset negara tidak bisa dialihkan untuk kepentingan pribadi. Saat ini, Heni dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan anggaran desa yang terjadi di berbagai daerah. Penegak hukum menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas setiap pelanggaran dalam pengelolaan keuangan publik, termasuk di tingkat desa.***