Desakan Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Surat Resmi FPPTNI Telah Diterima DPR RI

Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka /Antara

TASIKNET – Isu pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini semakin menguat setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima secara resmi surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI). Surat tersebut berisi permintaan agar proses pemberhentian Gibran segera dibahas, dengan alasan menyangkut legalitas, etika, moral, hingga integritas wakil presiden.

Langkah ini menandai babak baru dalam dinamika politik nasional pasca pemilu 2024, dan diprediksi akan berdampak luas terhadap peta kekuasaan di level pusat.

Surat Pemakzulan Gibran Resmi Masuk ke DPR

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, membenarkan bahwa surat dari FPPTNI telah diterima. “Iya, suratnya sudah kami terima dan sudah diteruskan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti,” ujarnya, Rabu (4/6/2025).

Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu memuat seruan kepada DPR dan MPR RI untuk segera memproses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. Forum menilai bahwa tindakan ini merupakan tanggung jawab konstitusional demi menjaga marwah demokrasi dan etika bernegara.

Dasar Hukum dan Alasan Pemakzulan Gibran

Dalam surat yang dikirim FPPTNI, disebutkan berbagai dasar hukum sebagai pijakan, antara lain:

  • Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945
  • TAP MPR No. XI Tahun 1998
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
  • UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Salah satu sorotan tajam adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden meski belum mencapai usia minimal sesuai aturan sebelumnya.

Putusan tersebut ditandatangani oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman—yang juga merupakan paman Gibran. Belakangan, Anwar dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Etik MK dan diberhentikan dari jabatannya.

“Karena diputuskan oleh hakim yang telah terbukti melanggar etik, maka putusan MK tersebut cacat hukum dan patut dibatalkan,” tulis FPPTNI dalam suratnya.

See also  Putar Lagu "Indonesia Raya" di Acara Komersial Wajib Bayar Royalti, Tegas LMKN

Sorotan Terhadap Kapasitas dan Kinerja Gibran

Tak hanya menyoroti aspek hukum, FPPTNI juga menilai bahwa kapasitas Gibran sebagai Wakil Presiden masih sangat diragukan. Pengalaman hanya dua tahun sebagai Wali Kota Solo, latar belakang pendidikan yang dipertanyakan, serta minimnya kontribusi selama menjabat menjadi dasar penilaian tersebut.

Dalam surat itu, Forum menyebut Gibran “tidak pantas” dan “tidak layak” mengemban jabatan Wapres. Bahkan mereka menyebut keberadaan Gibran menjadi beban bagi Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

Isu Etika: Kasus Fufufafa dan Dugaan Korupsi

Sisi moral dan etika juga menjadi sorotan. FPPTNI mengangkat dugaan keterlibatan Gibran dalam akun anonim “fufufafa”, yang sempat viral karena menyebar ujaran kebencian dan rasisme terhadap tokoh nasional, termasuk Prabowo, SBY, hingga warga Papua.

Meski belum ada konfirmasi resmi, investigasi yang dilakukan kelompok peretas menyebut adanya data pribadi yang mengaitkan akun itu dengan Gibran.

Tak hanya itu, forum juga menyinggung dugaan korupsi yang melibatkan keluarga Presiden Joko Widodo, termasuk Gibran dan Kaesang. Meskipun belum dijabarkan secara rinci dalam surat tersebut, isu ini menjadi alasan tambahan untuk mendorong tindakan politik dan hukum lanjutan.

Bagaimana Proses Pemakzulan Wakil Presiden di Indonesia?

Menurut konstitusi, pemakzulan wakil presiden tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Prosedurnya adalah sebagai berikut:

  1. DPR mengajukan permintaan resmi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
  2. MK memeriksa apakah benar ada pelanggaran hukum atau etika yang berat.
  3. Jika terbukti, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dapat menggelar sidang paripurna untuk memutuskan pemberhentian.

Hingga kini, belum ada tanda-tanda dari pimpinan DPR bahwa surat FPPTNI akan ditindaklanjuti secara formal. Banyak pihak memprediksi langkah ini bisa terhambat karena dukungan politik yang masih kuat kepada pasangan Prabowo-Gibran.

See also  Kemenag Gelar Sidang Isbat 27 Mei untuk Tetapkan Idul Adha 2025, Muhammadiyah Sudah Tentukan 6 Juni

Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi ujian serius bagi sistem demokrasi dan hukum di Indonesia. Di tengah sorotan publik terhadap proses politik pasca pemilu, desakan ini menunjukkan bahwa ruang kritik dan kontrol tetap hidup di tengah dominasi kekuasaan.

Apakah surat dari FPPTNI akan ditindaklanjuti secara serius? Ataukah akan berakhir sebagai manuver politik belaka? Semua tergantung pada keberanian DPR dan konsistensi Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *