
TASIKNET — Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional tambahan.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam siaran daring yang diselenggarakan oleh Sekretariat Presiden pada Jumat (1/8).
Keputusan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Juri menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menetapkan tambahan libur ini sebagai bentuk apresiasi terhadap rakyat Indonesia.
“Presiden Prabowo Subianto menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sehari setelah puncak perayaan kemerdekaan, sebagai hari libur nasional tambahan. Ini adalah hadiah kemerdekaan yang bisa dirasakan langsung oleh seluruh rakyat,” ujar Juri.
Pemerintah menilai bahwa usia kemerdekaan yang telah menginjak 80 tahun merupakan momen penting dan perlu dirayakan dengan cara yang lebih istimewa.
Dengan tambahan hari libur ini, masyarakat diharapkan dapat lebih leluasa terlibat dalam berbagai kegiatan yang memperkuat semangat kebangsaan, seperti lomba-lomba rakyat, pawai karnaval, pentas budaya, hingga kerja bakti lingkungan.
Juri menegaskan bahwa libur tambahan ini bukan hanya soal waktu istirahat, tetapi juga kesempatan bagi warga untuk mempererat kebersamaan dan menumbuhkan kembali semangat gotong royong di lingkungan masing-masing.
“Libur tambahan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi warga untuk berkumpul, bersuka cita, dan mengekspresikan semangat nasionalisme mereka,” tambahnya.
Dengan keputusan ini, perayaan HUT ke-80 RI diharapkan menjadi lebih meriah dan menyentuh langsung kehidupan masyarakat di seluruh penjuru Tanah Air.