Putar Musik di Tempat Usaha Wajib Bayar Royalti, Pelaku Bisnis Diminta Patuhi Hak Cipta

Pelaku Usaha Bisa Kena Hak Cipta Jika Putar Musik? / Instagram @bdgfolk

TASIKNET – Pelaku usaha kini harus lebih cermat dalam menggunakan musik di area komersial. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mempertegas aturan bahwa pemutaran musik di ruang usaha bersifat komersial dan karenanya wajib membayar royalti kepada pemilik hak cipta.

Dilansir dari Instagram @bdgfolk, aturan ini berlaku bagi semua tempat usaha seperti hotel, restoran, kafe, toko, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya. Bahkan, meskipun musik diputar melalui platform legal seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music, pemilik usaha tetap harus mengantongi lisensi tambahan yang sah.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa layanan streaming bersifat personal. Namun, ketika musik diperdengarkan kepada publik dalam ruang usaha, maka itu tergolong sebagai penggunaan komersial.

“Layanan streaming bersifat personal, namun ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” ujar Agung seperti dikutip dari Instagram @bdgfolk.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penguatan perlindungan hak cipta di Indonesia, sekaligus bentuk penghargaan terhadap karya musisi dan pencipta lagu yang selama ini karyanya kerap digunakan tanpa izin atau imbal balik.

Respons Publik Beragam, Pelaku Usaha Pertanyakan Implementasi
Kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi di media sosial. Sebagian pelaku usaha mempertanyakan teknis pelaksanaannya dan menilai aturan ini akan menambah beban di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Akun Instagram @yuddhy_loebies misalnya berkomentar, “Makin ke sini, makin ribet. Jadi kalau saya jualan es krim dan memutar musik dari Spotify, tetap harus bayar juga?”

Sementara pengguna lain, @nabilafirstianiputri menulis, “Ya sudah deh, besok-besok saya putar lagu Barat saja. Ribet banget lagu Indonesia mah di-duitin.”

See also  Pemerintah Soroti Tambang Nikel di Raja Ampat, Menteri LH & ESDM Janji Bertindak

Namun, tak sedikit pula yang mendukung langkah ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual. Seperti yang disampaikan @andriazis21, “Ya memang tidak boleh sembarangan. Itu hak cipta, harus dihormati.”

Seiring pengetatan regulasi, edukasi kepada pelaku usaha juga dinilai penting agar tidak terjadi pelanggaran yang disebabkan oleh ketidaktahuan. DJKI bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) diharapkan dapat menjembatani komunikasi dan transparansi terkait mekanisme lisensi dan tarif royalti.

Pemerintah menegaskan bahwa pemutaran musik tanpa izin di ruang usaha merupakan pelanggaran hukum, dan pelaku dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *