Ingin Pindah Alamat? Ini Syarat dan Cara Pindah Domisili KTP Terbaru 2025

Cara pindah domisili KTP 2025 / Dok Istimewa

TASIKNET – Perpindahan domisili kini bukan lagi perkara rumit. Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah mempermudah proses pindah alamat KTP elektronik (e-KTP), baik secara daring maupun luring. Warga yang ingin pindah tempat tinggal antar kota maupun antar provinsi kini hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen dasar, tanpa harus melalui birokrasi yang panjang.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pindah Domisili KTP:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. e-KTP
  3. Pas Foto Berwarna ukuran 3×4
  4. Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Disdukcapil asal
  5. Tembusan SKP untuk kelurahan atau kecamatan tujuan

Begini Langkah Mudah Pindah Domisili KTP Secara Online

Bagi Anda yang ingin mengurus secara online, berikut panduan praktisnya:

  1. Masuk ke situs resmi Disdukcapil daerah asal Anda.
  2. Lakukan registrasi akun dan pilih menu layanan “Pindah Keluar”.
  3. Unggah dokumen yang diminta, termasuk KK, e-KTP, dan SKP.
  4. Isi data alamat tujuan, termasuk siapa saja anggota keluarga yang ikut pindah.
  5. Kirim pengajuan dan tunggu verifikasi dari petugas Disdukcapil.
  6. Setelah disetujui, Anda akan mendapatkan SKP-WNI dan KK baru dalam format digital (PDF).

Dokumen tersebut dapat langsung dicetak di atas kertas HVS A4 80 gram untuk digunakan dalam berbagai keperluan administratif seperti membuka rekening bank, keperluan BPJS, sekolah, hingga pemutakhiran data bantuan sosial.

Mengapa Harus Segera Update Domisili?

Memperbarui domisili bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menjadi syarat utama untuk memperoleh berbagai layanan publik. Mulai dari akses kesehatan, pendidikan, pemilu, hingga bantuan pemerintah, semuanya mengacu pada data kependudukan yang tercatat di KTP dan KK Anda.

Penting untuk diingat bahwa data yang akurat akan mempermudah layanan dan mencegah masalah administratif di kemudian hari. Jadi, jika Anda baru saja pindah tempat tinggal, segera urus perubahan domisili agar segala urusan Anda tetap lancar tanpa hambatan.

See also  Putar Lagu "Indonesia Raya" di Acara Komersial Wajib Bayar Royalti, Tegas LMKN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *