
TASIKNET – Universitas Gadjah Mada (UGM), salah satu perguruan tinggi paling prestisius di Indonesia, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kampus yang berbasis di Yogyakarta itu digugat secara perdata senilai Rp69 triliun terkait polemik lama seputar keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Ir. H. Komardin, S.H., M.M., yang resmi mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Sleman pada Senin, 5 Mei 2025. Tercatat dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn, gugatan ini langsung menarik perhatian karena nilai tuntutan yang fantastis dan pihak tergugat yang bukan hanya Rektor UGM, tetapi juga sejumlah pejabat struktural kampus.
Tudingan: UGM Dinilai Abai Klarifikasi Isu Publik
Dalam materi gugatannya, Komardin menilai UGM telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memberikan klarifikasi terbuka terkait isu keabsahan ijazah Presiden Jokowi. Menurutnya, sikap diam UGM justru memperpanjang kegaduhan publik yang berdampak lebih luas terhadap stabilitas nasional.
“UGM punya tanggung jawab akademik untuk memberi kejelasan, namun yang terjadi justru pembiaran yang menimbulkan keraguan publik,” tulis Komardin dalam dokumen gugatan.
Ia bahkan mengaitkan polemik ini dengan aspek ekonomi nasional. Ketidakpastian yang berlarut-larut, menurutnya, dapat menurunkan kepercayaan terhadap institusi negara, termasuk memengaruhi persepsi pasar.
Tanggapan Resmi UGM: Proses Akan Dihadapi Profesional
Pihak UGM pun merespons gugatan ini dengan sikap terbuka. Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni, menegaskan bahwa universitas menghormati hak warga negara untuk mengajukan gugatan. Namun, ia menekankan bahwa setiap klaim, termasuk nilai kerugian yang fantastis tersebut, harus dibuktikan di pengadilan.
“Besaran nilai gugatan adalah hak penggugat, tetapi pembuktiannya menjadi kewajiban mereka. Termasuk soal legal standing atau kedudukan hukum penggugat juga akan menjadi perhatian dalam sidang nanti,” ujar Veri saat dikonfirmasi pada Kamis, 15 Mei 2025.
UGM, kata Veri, saat ini masih melakukan telaah mendalam terhadap isi gugatan dan memastikan akan menghadapi proses hukum dengan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, dan profesionalitas.
Daftar Tergugat: Rektor hingga Pembimbing Skripsi
Dalam dokumen perkara, nama-nama yang ikut digugat tidak hanya terbatas pada pucuk pimpinan universitas. Berikut daftar pihak tergugat yang disebutkan dalam berkas:
- Rektor Universitas Gadjah Mada
- Wakil Rektor I, II, III, dan IV UGM
- Dekan Fakultas Kehutanan UGM
- Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM
- Ir. Kasmojo (disebut sebagai pembimbing skripsi Presiden Jokowi)
Langkah hukum ini menambah babak baru dalam rangkaian isu ijazah yang telah lama menjadi bahan perdebatan publik.
Jadwal Sidang Perdana Telah Ditentukan
Menurut informasi dari PN Sleman, sidang pertama perkara ini telah dijadwalkan berlangsung pada:
- Hari: Kamis, 22 Mei 2025
- Pukul: 10.00 WIB
- Tempat: Ruang Sidang 5 Tirta, Pengadilan Negeri Sleman
Sidang ini diperkirakan akan menjadi momen penting dalam menentukan apakah gugatan yang diajukan oleh Komardin memiliki dasar hukum yang kuat, atau akan ditolak karena tidak memenuhi unsur formil maupun materiil.
UGM Pertimbangkan Langkah Hukum Balasan
Terkait kemungkinan mengajukan gugatan balik, Veri Antoni tidak menutup kemungkinan. Ia menyebut bahwa UGM mempertimbangkan segala opsi hukum jika tuduhan yang dilayangkan ternyata merusak reputasi institusi.
“Gugatan balik adalah salah satu opsi yang terbuka. Namun saat ini fokus kami adalah merespons gugatan utama secara substansial terlebih dahulu,” tegasnya.
Langkah ini menandakan bahwa UGM tidak akan tinggal diam jika merasa disudutkan secara tidak proporsional di mata publik.